Bio Farma sebut kemandirian vaksin wujud kesiapsiagaan hadapi pandemi
Senin, 19 Oktober 2020 21:01 WIB
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan kemandirian bangsa akan vaksin merupakan bagian dalam membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi jika terjadi di masa mendatang.
"Dari pandemi ini sebetulnya banyak kita belajar terutama dalam kesiapan kita menghadapi pandemi. Indonesia nanti ke depannya juga harus punya kesiapsiagaan terhadap pandemi," katanya dalam gelar wicara virtual di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tidak ada yang mengharapkan akan terjadi pandemi di masa akan datang setelah COVID-19 ini. Namun, tidak ada yang bisa memastikan kapan terjadinya pandemi, atau apakah ke depan tidak akan ada pandemi lagi.
Oleh karenanya, kesiapsiagaan harus dibangun termasuk dengan kemampuan dalam mengembangkan dan memroduksi vaksin. Kemampuan itu akan menjadi modal untuk penanggulangan pandemi di masa depan.
"Secara secara nasional kita juga harus mampu ini membuat sendiri vaksin itu. Vaksin harus bisa dibuat oleh kita sendiri," katanya.
Dijelaskannya bahwa Bio Farma juga tentu harus mempersiapkan diri dengan memperkuat kemampuan dan kapasitas terkait vaksin.
"Kami juga tentu harus mempersiapkan secara fasilitas, keilmuan persiapan kami untuk menghadapi bila pandemi ini terjadi dan ini kami juga terus melakukan kerja sama dengan beberapa pakar kami untuk belajar untuk menimba ilmu lebih baik lagi," katanya.
Kemandirian dalam mengembangkan vaksin, kata Bambang Heriyanto, diperlukan dalam rangka mendukung penyediaan vaksin dalam jumlah besar untuk seluruh masyarakat Indonesia karena penanganan pandemi akan menjadi sulit jika hanya bergantung dengan pihak luar.
Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Jubir Wiku: Tetap lakukan protokol kesehatan meski sudah ada vaksin
Baca juga: Jubir Wiku: Vaksin diberikan bagi kelompok berisiko tinggi tertular COVID-19
Baca juga: Kemenkes sebut BPOM-MUI akan pastikan keamanan-kehalalan vaksin COVID-19
"Dari pandemi ini sebetulnya banyak kita belajar terutama dalam kesiapan kita menghadapi pandemi. Indonesia nanti ke depannya juga harus punya kesiapsiagaan terhadap pandemi," katanya dalam gelar wicara virtual di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tidak ada yang mengharapkan akan terjadi pandemi di masa akan datang setelah COVID-19 ini. Namun, tidak ada yang bisa memastikan kapan terjadinya pandemi, atau apakah ke depan tidak akan ada pandemi lagi.
Oleh karenanya, kesiapsiagaan harus dibangun termasuk dengan kemampuan dalam mengembangkan dan memroduksi vaksin. Kemampuan itu akan menjadi modal untuk penanggulangan pandemi di masa depan.
"Secara secara nasional kita juga harus mampu ini membuat sendiri vaksin itu. Vaksin harus bisa dibuat oleh kita sendiri," katanya.
Dijelaskannya bahwa Bio Farma juga tentu harus mempersiapkan diri dengan memperkuat kemampuan dan kapasitas terkait vaksin.
"Kami juga tentu harus mempersiapkan secara fasilitas, keilmuan persiapan kami untuk menghadapi bila pandemi ini terjadi dan ini kami juga terus melakukan kerja sama dengan beberapa pakar kami untuk belajar untuk menimba ilmu lebih baik lagi," katanya.
Kemandirian dalam mengembangkan vaksin, kata Bambang Heriyanto, diperlukan dalam rangka mendukung penyediaan vaksin dalam jumlah besar untuk seluruh masyarakat Indonesia karena penanganan pandemi akan menjadi sulit jika hanya bergantung dengan pihak luar.
Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Jubir Wiku: Tetap lakukan protokol kesehatan meski sudah ada vaksin
Baca juga: Jubir Wiku: Vaksin diberikan bagi kelompok berisiko tinggi tertular COVID-19
Baca juga: Kemenkes sebut BPOM-MUI akan pastikan keamanan-kehalalan vaksin COVID-19