Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada tahap awal vaksin akan diberikan kepada kelompok yang memiliki kerentanan atau risiko tinggi tertular COVID-19 seperti tenaga medis.
"Dengan bertahap pasti diberikan kepada kelompok-kelompok sesuai dengan prioritasnya apakah kelompok yang memiliki kerentanan tinggi atau risiko tinggi dan seterusnya kemudian juga nanti ditentukan juga dengan daerah, jadi ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menentukan siapa yang divaksin duluan sesuai dengan 'schedule' yang ada," kata Wiku dalam gelar wicara yang diadakan virtual dari Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin.
Wiku yang juga Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 itu, mengatakan vaksin akan siap beredar saat semua rencana sudah siap dan memastikan bahwa vaksin yang ada memang sudah lolos uji klinis lengkap, termasuk uji klinis 1, 2, dan 3, dan hasilnya aman dan efektif.
Pemberian vaksin kepada masyarakat dilakukan secara bertahap menurut tingkat kerentanan atau risiko terpapar atau tertular COVID-19 karena vaksin juga akan tersedia secara bertahap, baik melalui kolaborasi dari pihak luar maupun dari kemandirian bangsa dengan pengembangan sendiri.
"Pasti kita akan menentukan prioritas karena vaksinnya juga tidak datang dalam jumlah yang segera semuanya komplit ada langsung bersamaan kan, bertahap tentunya," ujarnya.
Kelompok prioritas tersebut adalah orang-orang atau kelompok orang yang berisiko tinggi untuk tertular, termasuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat karena mereka selalu setiap hari berinteraksi dengan pasien yang menderita COVID-19.
Dalam kelompok prioritas itu, juga termasuk orang-orang yang memberikan pelayanan publik yang berinteraksi dengan masyarakat yang cukup banyak.
"Itu pasti orang-orang yang perlu divaksinasi dulu jadi sesuai dengan kelompok prioritasnya yang berisiko tinggi karena mereka yang harus dilindungi pertama,' ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Waktu vaksinasi mulai 2020-2022.
Sasaran penerima vaksin COVID-19 nantinya adalah sebanyak 160 juta orang dengan vaksin yang harus disediakan adalah 320 juta dosis vaksin dengan rincian:
1. Garda terdepan seperti medis dan paramedis "contact tracing", pelayanan publik TNI/Polri, aparat hukum sejumlah 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis
2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5.624.010 orang dengan jumlah vaksin 11.248.00 dosis
3. Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat perguruan tinggi) sejumlah 4.361.197 orang dengan jumlah vaksin 8.722.394 orang.
4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah dan legislatif) sejumlah 2.305.689 orang dengan total vaksin 4.611.734 dosis
5. Peserta PBJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang dengan kebutuhan vaksin 173.245.734 dosis
6. Ditambah masyarakat dan pelaku perekonomian lain berusia 19-59 tahun sebanyak 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis.
Baca juga: Menkeu nyatakan logistik dan distribusi vaksin COVID-19 tidak mudah
Baca juga: Pemerintah bahas skema pembiayaan vaksinasi COVID-19