Indramayu, 2/2(ANTARA) - Perum Perhutani Indramayu membebaskan biaya kepada pengelola lahan tumpang sari dalam melaksanakan pengelolaan hutan yang selalu berupaya melibatkan masyarakat sekitar hutan.
Hal itu mulai dari sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) antara lain memberikan kesempatan untuk menggarap lahan di bawah tanaman jati dan kayu putih.
Kepala Perum Perhutani Indramayu Ir.Budi Shobudin mengatakan kepada pers di Indramayu Selasa, pengolahan hutan bersama masyarakat sekitar hutan harus dibina supaya mereka sama-sama merasa memiliki hutan, dengan berbagai penawaran pihaknya akan memberikan kemudahan fasilitas bagi penggarap.
"Lahan potensial hutan Indramayu sangat produktif untuk membantu perekonomian petani setempat, dengan total luas lahan tanaman kayu putih kurang dari 10.500 hektare yang di dalamnya masyarakat dapat berinteraksi dalam bentuk tanaman tumpang sari padi," katanya.
Ia menambahkan, sejak 2006 dilakukan kebijakan perubahan jarak tanam tanaman pokok kayu putih, awalnya 3x1 menjadi 6x1 dengan jalur bebas tanaman 1,5 meter memberikan keuntungan penggarap. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan malah gangguan tanaman pokok masih terus terjadi.
"Gangguan terhadap tanaman pokok kayu putih akan berpengaruh terhadap produksi minyak kayu putih di pabrik milik Perhutani. Pihaknya mengimbau untuk saling menjaga dan memiliki lahan hutan tersebut," katanya.
Sementara itu kepala seksi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dan Bina Lingkungan KHP Indramayu, Darto mengaku, langkah Perhutani yakni memberikan kemudahan bagi semua masyarakat yang berada di sekitar hutan tersebut.
"Berbagai upaya akan dilakukan untuk melestarikan hutan bersama masyarakat sekitar hutan, selain itu Perhutani terus melakukan sosialisasi tentang aturan bersama antara penggarap lahan," katanya.
Ia juga mengatakan, mestinya penggarap memahami aturan yang ada supaya semua tertib, jangan sampai terjadi alih garap, yang berakibat banyaknya penggarap berasal dari luar wilayah sekitar hutan, bahkan sering tejadi konflik sosial.
"Dalam kesempatan ini Perum Pehutani Indramayu terhitung sejak pertengahan 2010 akan membebaskan semua jenis pungutan terhadap penggrap, begitu juga pajak tanah, pihaknya yang membayar kepada negara," katanya.
Selain itu akan menertibkan dan mengutamakan pemberian garapan pada masyarakat desa sekitar hutan yang memang sangat membutuhkan, sehingga Perhutani terlibat langsung dalam aksi penuntasan kemiskinan, katanya.
"Perhutani akan menegaskan kewajiban penggarap untuk memberikan jalur bebas 1,5 meter kanan kiri untuk tanaman kayu putih, sedangkan tanaman kayu putih hanya 1 meter," katanya.
(T.K-FKR/B/S004/S004) 02-02-2010 12:12:41