Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membubarkan pengunjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, karena tidak memiliki izin atau pemberitahuan kepada yang berwenang.
Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Indarto di Cirebon, Kamis, saat menemui perwakilan demonstran menyampaikan tentang teknis berunjuk rasa sesuai dengan UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
"Harusnya sebelum aksi terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 3x24 jam supaya kita bisa menyiapkan penanganan dan keamanannya," kata Indarto.
Dengan tidak adanya izin, maka pihak Kepolisian membubarkan para pemdemo dan untuk yang sudah memberikan pemberitahuan diperbolehkan dilanjutkan.
Akan tetapi, setelah itu massa memaksa untuk tetap berunjuk rasa, sehingga membuat bentrokan antara Polisi dan para pengunjuk rasa tidak bisa dihindarkan.
Bentrokan semula terjadi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, di mana pada saat itu Polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa hingga Jalan Kartini, sekitar Alun-alun Kejaksaan dan Masjid Raya At Taqwa Kota Cirebon.
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus telah membubarkan diri aksi di depan gedung DPRD.
Sampai saat ini kondisi di Kota Cirebon masih belum terkendali, karena pengunjuk rasa masih berupaya menyerang pihak Kepolisian.
Baca juga: Mahasiswa Cirebon kembali demo di depan DPRD
Baca juga: Pemkot dan DPRD Cirebon "demo" minta masyarakat taat protokol kesehatan
Polisi Cirebon bubarkan pengunjuk rasa tak berizin
Kamis, 8 Oktober 2020 17:00 WIB