Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris meresmikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di dua pusat perbelanjaan untuk mencetak berbagai dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Alhamdulillah, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan. Seperti e-KTP, kartu keluarga, surat kematian dan akta kelahiran," kata Mohammad Idris di Depok, Jumat.
Ia mengatakan mesin ADM ini bisa mencegah terjadinya pungli. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang membutuhkan pelayanan serba digital. Jadi tinggal urus di rumah dan cetak melalui mesin ADM.
"ADM ini merupakan hibah dari Kementerian Dalam Negeri. Namun kami juga akan memasang mesin ADM yang berasal dari APBD Kota Depok untuk di bagian timur dalam waktu dekat," jelasnya.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan hibah ADM yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas kerja-kerja yang dilakukan oleh Pemkot Depok dalam pelayanan dokumen kependudukan.
Terlebih dukungan Wali Kota Depok Mohammad Idris terhadap pelayanan kependudukan sangat tinggi.
"ADM ini untuk masyarakat Kota Depok agar dapat digunakan untuk kemudahan mendapatkan dokumen kependudukan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan Kota Depok kini memiliki mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di pusat perbelanjaan.
Menurutnya, sebelum warga melakukan pencetakan dokumen di ADM harus lebih dulu melakukan rekam data e-KTP.
"Ada sejumlah prosedur menggunakan ADM. Yaitu mendaftarkan diri ke Disdukcapil melalui WhatsApp ikuti semua prosedurnya," kata Nuraeni.
Dia menuturkan, pemohon kemudian akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar, akan ada dua PIN yang diterima pemohon. Yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak.
Langkah selanjutnya, ucapnya, adalah cara mencetak dengan mesin ADM. Dikatakannya, PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak masing-masing satu dokumen.
Kemudian pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail pemohon sebagai alternatif jika tidak bisa menggunakan PIN.
“Pemohon tinggal menuju mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin. Nanti akan ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu. Yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code,” jelasnya.
Lebih lanjut, ujarnya, pemohon terus mengikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah, maka silakan untuk mencetak. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
“Tunggu beberapa saat hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun sudah selesai. Proses ini memakan waktu kurang lebih 5 menit. Setiap hari ADM dapat melakukan pencetakan sebanyak 50 kali,” terangnya.
Ia menambahkan, perlu diingat PIN yang telah didapat hanya akan aktif selama dua tahun agar tak disalahgunakan oleh orang lain. Sedangkan PIN cetak hanya bisa digunakan satu kali. Warga bisa meminta PIN baru andai masa aktif telah habis.
"Proses pencetakan dokumen tidak memerlukan biaya. Di Depok ada dua mesin ADM. Lokasinya di The Park Sawangan dan Transmart Cibubur," kata Nuraeni.
Baca juga: Disdukcapil Kota Depok terbitkan dokumen kependudukan dengan kertas HVS
Baca juga: Warga Depok diimbau manfaatkan daring untuk pelayanan publik
Baca juga: Pemkot Depok menerbitkan surat edaran dokumen kependudukan