Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan sebanyak 59 dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2020 memiliki kerawanan tinggi soal aspek pandemi COVID-19.
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 terbaru jelang tahapan kampanye di Jakarta, Selasa, mengatakan data tersebut merupakan hasil pemutakhiran dari IKP 2020 pada Juni lalu.
"Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 9 Provinsi, 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi," kata dia.
Untuk kabupaten kota, angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP pemutakhiran Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi COVID-19.
"Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19 dan/atau meninggal karenanya," kata dia.
Kemudian, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah COVID-19, lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena COVID-19, dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.
Adapun, 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Selain 50 kabupaten kota dan 9 provinsi yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, Bawaslu juga mendata sebanyak 126 kabupaten kota yang rawan sedang, kemudian 85 kabupaten kota yang tingkat kerawanannya rendah terhadap COVID-19.
Mempertimbangkan situasi dari hasil pemutakhiran IKP September 2020 tersebut , Bawaslu memberikan sejumlah rekomendasi yakni penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih diminta selalu menerapkan protokol Kesehatan.
"Protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye," katanya.
Selanjutnya, penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di setiap daerah.
Rekomendasi lainnya, koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.
Organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, Kesbangpol dan FKUB mesti melakukan pencegahan dan penindakan terhadap konten-konten kampanye langsung dan tidak langsung yang bermuatan SARA, hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam dan terjadinya politik uang dalam masa kampanye.
Adanya koordinasi penyelenggara pemilihan, BNPB dan Kepolisian dalam melakukan mitigasi bencana alam dan mencegah gangguan keamanan (kekerasan, intimidasi dan kerusuhan) dalam penyelenggaraan kampanye.
"Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan manajemen data pemilih dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.
Kemudian, menguatkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Selanjutnya Bawaslu merekomendasikan perlunya menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran daerah baik secara umum dan anggaran khusus penanggulangan COVID-19.
Baca juga: Bawaslu terima 71 permohonan sengketa calon peserta Pilkada
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Karawang hentikan kasus dugaan kades berpolitik praktis