Garut, Jabar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan tujuh dari 42 kecamatan di daerah itu berada pada zona risiko tinggi atau zona merah penularan wabah COVID-19 sehingga masyarakat perlu mewaspadainya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami ingatkan untuk tetap patuhi protokol, jangan banyak berkerumun untuk saat ini, dan selalu pakai masker," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia mengatakan Pemkab Garut saat ini menetapkan tujuh kecamatan sebagai daerah level zona merah atau tingkat penularan maupun kasus positif COVID-19 cukup tinggi, sehingga perlu upaya meningkatkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarannya.
Daerah yang masuk zona merah itu, kata dia, adalah Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Sukawening, Cilawu, dan Kecamatan Cikajang, sedangkan kecamatan lainnya berstatus zona sedang dan rendah penularannya.
Helmi berharap seluruh elemen masyarakat maupun para pekerja yang harus keluar rumah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondisi kesehatan dengan tidur cukup dan mengkonsumsi makanan yang bergizi.
"Hindari kerumunan massa, dan rajin mencuci tangan, dan saat membeli makan untuk dibawa pulang," katanya.
Ia menyebutkan kasus positif COVID-19 di Garut saat ini terus terjadi, tercatat sudah mencapai 195 orang, dengan kasus kematian sebanyak delapan orang.
Dengan adanya penularan yang cukup tinggi itu, kata dia, maka ada beberapa tempat yang harus diberlakukan isolasi atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk mencegah penularan COVID-19.
"Sampai hari ini ada 195 kasus positif, ada delapan kampung di enam kecamatan yang sekarang menjalani isolasi setelah ditemukan penyebaran virus corona," demikian Helmi Budiman.
Baca juga: Petugas periksa kesehatan warga Garut di enam kecamatan yang diberlakukan PSBM
Baca juga: Sejumlah lokasi di Garut diisolasi cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Bupati tetapkan Garut darurat COVID-19 setelah peningkatan kasus positif