Bandung (ANTARA) -
"Mengingat eskalasi kasus COVID-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat," kata Wali Kota Bandung, Jabar Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat.
Pengetatan itu, kata dia, mulai dari pengawasan tempat usaha dan sejumlah tempat publik lainnya agar mematuhi aturan yang tertuang melalui Peraturan Wali Kota. Apabila ada pelanggaran, menurutnya penegak hukum bakal secara tegas langsung memberi sanksi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, terdapat beberapa konsekuensi yang wajib dipenuhi apabila memilih PSBB. Maka dari itu, menurutnya Pemkot Bandung lebih memilih kebijakan yang bisa terkalkulasi dengan tepat.
"Kalau PSBB banyak konsekuensi, check point harus kita siapkan, masalah JPS (jaring pengaman sosial) juga anggaran luar biasa, jadi dengan PSBB dan AKB ada perbedaan konsekuensi, tentunya kita ambil dulu hal yang terkalkulasi," kata Ema.
Baca juga: ASN Pemkot Bandung yang positif COVID-19 bertambah jadi 189 orang
Baca juga: Laga uji coba Persib lawan Bhayangkara FC batal