Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi massa pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar pencalonannya ke kantor KPU setempat.
"Pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati mulai dibuka pada 4-6 September," kata Komisioner KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra, di Karawang, Kamis.
Ia mengingatkan agar di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, masing-masing pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tidak membawa massa saat mendaftar.
"Kami juga membatasi jumlah massa yang diperbolehkan masuk ke area KPU saat pendaftaran," kata dia.
Menurut dia, massa yang diizinkan ikut serta dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati nanti maksimal 70 orang.
Sebanyak 20 orang diperbolehkan masuk hingga aula, sedangkan 50 orang lainnya hanya sampai halaman Kantor KPU Karawang.
"Kami juga akan membagikan tanda pengenal (ID Card) kepada orang-orang yang diperbolehkan masuk ke area Kantor KPU saat pendaftaran bakal calon," kata dia.
Sementara itu, sesuai dengan rapat koordinasi antara KPU Karawang dengan sejumlah perwakilan partai, akan ada tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar.
Pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9), dijadwalkan terdapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang yang mendaftar, yakni pasangan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh (Demokrat, PKS, NasDem dan Golkar) serta pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fairuz (PDIP, PPP, PAN dan PBB).
Kemudian di hari kedua pendaftaran, Sabtu (5/9), akan mendaftar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani (PKB, Gerindra dan Hanuara).
Baca juga: KPU Karawang terapkan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada
Baca juga: KPU Karawang ingatkan tim peserta Pilkada siapkan syarat pencalonan
Baca juga: KPU Karawang distribusikan APD ke 309 petugas PPS