Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar tim pemenangan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang menyiapkan seluruh syarat pencalonan.
"Syarat pencalonan yang harus disiapkan itu sudah kami sampaikan ke setiap pengurus partai politik saat rapat koordinasi beberapa hari lalu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid, Minggu.
Ia mengatakan beberapa hal yang disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ialah mengenai formulir yang harus diisi setiap kandidat.
Di antara formulir yang harus diisi itu ialah formulir model B-KWK parpol, B.1-KWK parpol, BB.1-KWK, BB.2-KWK, dan BB.3-KWK.
"Seluruh persyaratan pencalonan disampaikan agar tim pemenangan setiap kandidat bisa lebih siap lagi. Karena pendaftaran pencalonan akan segera dibuka," katanya.
Berdasarkan tahapan Pilkada Karawang, pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka pada 4-6 September 2020. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.
Selain itu, KPU Karawang juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Karawang terkait dengan persiapan tes kesehatan para kandidat yang akan maju pada Pilkada Karawang nanti.
Baca juga: Bawaslu Karawang petakan potensi pelanggaran Pilkada
Baca juga: Puluhan warga tak bermasker di Karawang terjaring razia