Cirebon, 3/12 (ANTARA) - Komisi Penanggulanan Aids (KPA) Kota Cirebon, Jawa Barat mengharapkan Perda tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDs segera dikeluarkan antara lain guna meringankan penderita HIV/AIDs di kota tersebut.
"Perda tetang pananggulangan dan pencegahan HIV/AIDs sudah ada, tetapi belum ada nomornya karena masih ada evaluasi dari Menkeu tentang ritribusi sebesar Rp15 ribu kepada penderita," kata Sekretaris KPA kota Cirebon Sri Maryati kepada wartawan di Cirebon, Kamis.
Menurut dia, perda tersebut sudah lama ditetapkan DPRD kota Cirebon, yakni sekitar Juli 2009 hingga kini belum dikeluarkan karena masih ada evaluasi dari Menkeu tersebut.
Dikatakannya, ritribusi tersebut merupakan bentuk keringanan kepada penderita HIV/AIDs, karena penderita harus minum obat setiap hari. "Kalau tidak ada ritribusi, maka penderita harus bayar mahal karena setiap resep bisa mencapai Rp1 juta," katanya.
Petunjuk pelaksana dan petunjuk tiknis dari Perda tersebut kini sedang disiapkan, ucapnya.
Mengenai penderita HIV/AIDs yang terpantau di kota Cirebon sejak 2004 hingga November 2009 sebanyak 391 orang, dan sebanyak 36 orang diantaranya meninggal dunia.
Terkahir yang meniggal dunia seorang Balit pada bulan Oktober 2009.
Penderita pada umumnya adalah usia produktif dan laki-lki lebih banyak dari perempuan.
Sebaran pendeita HIV/AIDs terebut sejak 2004 tercatat 69 kasus, 2005 (19 kasus), 2006 (79 kasus), 2007 (143 kasus), 2008 (44 kasus) dan 2009 (38 kasus).
Penularan paling banyak melalui penggunaan jarum suntik yakni mencapai 104 kasus.
Penderita juga ditemukan melalui pemeriksaan trafusi darah oleh PMI, katanya.
Dikatakannya, dengan adanya Perda maka diharapkan semua eleman masyarakat kota Cirebon berperan aktif dalam upaya pencegahan penularan HIV/AIDs. ***1***
Yasad Ali
(T.Y003/B/M019/M019) 03-12-2009 16:19:18