Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lugano, yang beralamat di Jalan Sawo Raya Setu Nomor 41/7, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 13 Agustus 2020.
Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dan beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12 persen.
Sebelumnya OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0 persen.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR tersebut serta merujuk aturan OJK, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau nasabah BPR Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: OJK pastikan cabut izin usaha BPR Sekar di Bekasi
Baca juga: OJK cabut izin PT BPR Mega Karsa Mandiri-Depok
Baca juga: LPS Likuidasi 30 BPR di Jawa Barat