Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang kegiatan hiburan pada perayaan 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk kegiatan hiburan agustusan tidak boleh dulu. Karena pasti mengundang kerumunan massa," kata Bupati, di Purwakarta, Senin.
Ia mengaku saat ini tengah menyiapkan surat edaran baru mengenai hal tersebut. Nantinya, surat edaran itu akan langsung disebar ke setiap kecamatan dan desa di sekitar Purwakarta.
"Jadi pihak kecamatan atau desa yang akan langsung menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai larangan kegiatan hiburan agustusan itu," katanya.
Anne menyampaikan hal itu karena biasanya kegiatan hiburan Agustusan selalu digelar dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut dia, wabah virus corona saat ini masih mengancam. Karenanya, jelas tidak elok jika masyarakat masih menggelar kegiatan yang bisa mengundang massa di situasi seperti pandemi seperti saat ini.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak dulu menggelar satu acara yang bisa membuat kerumunan.
Bupati juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19, karena harus diakui kalau saat ini masih ada penyebaran virus corona.
Baca juga: Bupati Bogor gelar beragam lomba virtual jelang HUT RI
Baca juga: Selama Agustus Pemkot Bogor gelar Festival Merah Putih
Baca juga: Istana Kepresidenan ajak masyarakat hentikan aktivitas saat Detik-Detik Proklamasi
Alasan Bupati Purwakarta larang hiburan agustusan saat pandemi
Senin, 3 Agustus 2020 19:48 WIB