Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Sekda Kota Banjar Ade Setiana dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun 2012-2017.
"Penyidik KPK hari ini mengagendakan memeriksa Ade Setiana (Sekda Kota Banjar), pegawai Bank BJB, yaitu Aneth Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati, Ratih Nurul Fadila dan Nursaadah (Kepala BPKAD Kota Banjar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dijadwalkan digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bandung.
Selain itu, katanya, diagendakan juga pemeriksaan untuk tiga saksi di Gedung KPK, yaitu Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat, Anggota DPRD Kota Banjar Supriyadi, dan Budi Setiadi dari unsur swasta.
KPK pun menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara terbuka dan jujur dihadapan penyidik KPK.
"Saat ini, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain, namun demikian untuk konstruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," ungkap Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar ini sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Baca juga: KPK amankan uang dan dokumen hasil geledah kasus Dinas PUPR Kota Banjar
Baca juga: KPK sita berkas dari kantor pemerintahan di Kota Banjar terkait korupsi PUPR
Baca juga: KPK gelar penyidikan korupsi proyek Dinas PUPR Kota Banjar