Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, akan menghentikan sementara kegiatan pembangunan perumahan elit di salah satu kawasan industri wilayah Karawang, karena belum melengkapi perizinan.
"Kami akan melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan pembangunan perumahan di kawasan industri. Surat untuk melakukan tindakan itu sedang disiapkan," kata Asisten Daerah I Pemkab Karawang Ahmad Hidayat, di Karawang, Senin.
Keputusan Pemkab Karawang menghentikan sementara pembangunan perumahan elit bernama Rolling Hills di salah satu kawasan industri itu merupakan hasil rapat sejumlah instansi pemkab serta aliansi LSM dan ormas di Karawang.
Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Asep Suryana mengaku pihaknya sudah mengundang pihak perusahaan untuk mempertanyakan izin yang dimiliki, terkait kegiatan pembangunan perumahan elit di salah satu kawasan industri itu.
"Kami sudah mengundang dan mempertanyakan. Ternyata yang bersangkutan baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Lalu kami meminta agar yang bersangkutan memenuhi seluruh perizinan yang berlaku," katanya.
Terkait belum terpenuhi seluruh izin pembangunan perumahan elit itu, ia akan membuat surat yang akan dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP Karawang.
"Surat yang dikirimkan ke Satpol PP untuk penghentian sementara kegiatan pembangunan perumahan. Sedangkan surat ke DLHK ialah untuk menguatkan surat yang dilayangkan ke Satpol PP. Itu berkaitan dengan belum adanya amdal," kata Asep.
Sementara itu delapan perwakilan LSM dan Ormas di Karawang yang tergabung dalam Aliansi LSM-Ormas Karawang mendesak agar pemkab menghentikan sementara kegiatan pembangunan perumahan elit di salah satu kawasan industri Karawang.
Ketua Umum LSM NKRI Suparno mengatakan pembangunan perumahan elit bernama Perumahan Rolling Hills itu tidak mengantongi izin. Tapi sudah dilakukan pembangunan di lokasi.
Atas hal tersebut aliansi LSM-ormas meminta Pemkab Karawang untuk segera menghentikan sementara kegiatan pembangunan Perumahan Rolling Hills.
Dalam rapat sejumlah instansi Pemkab Karawang serta aliansi LSM-ormas Karawang terungkap kalau pembangunan perumahan elit itu belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya belum ada analisis mengenai dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, dan lain-lain.
Baca juga: DPRD Karawang dorong agar objek wisata dikelola pemerintah desa
Baca juga: 49 orang positif COVID-19 di Karawang dinyatakan sembuh