Depok (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Jawa Barat menetapkan ukuran standar untuk penanganan limbah hewan kurban dalam situasi pandemi COVID-19.
Ukuran terstandar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19 di Kota Depok.
Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati di Depok, Senin, mengatakan ketentuan ukuran lubang penampungan darah kambing, domba, sapi, atau kerbau yaitu 0,5 meter x 0,5 meter untuk setiap 10 ekor hewan, untuk kedalamannya bervariasi.
"Untuk kambing atau domba kedalaman lubangnya 0,5 meter serta 1 meter untuk sapi atau kerbau," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, tersedia penyangga kepala untuk memudahkan penyembelihan. Penyangga tersebut, dapat terbuat dari balok kayu atau bahan lain yang sesuai. Dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm.
"Harus dipastikan juga lantai atau alas tempat penyembelihan tidak licin dan tidak langsung menyentuh tanah," katanya.
Selanjutnya, kata Ety, untuk penimbunan limbah, dapat dilakukan dengan ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 meter setiap 1 ekor sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 meter untuk setiap satu ekor kambing berukuran 25-35 kg.
"Mudah-mudahan aturan yang sudah ditetapkan ini bisa dilaksanakan dengan baik, semua itu guna meminimalkan pencemaran lingkungan," ujarnya.
Baca juga: Depok izinkan Shalat Idul Adha di masjid dan lapangan
Baca juga: Depok terapkan denda tak bermasker Rp50 ribu
Depok tetapkan standar penanganan limbah hewan kurban
Senin, 20 Juli 2020 21:59 WIB