Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur, Jawa Barat, untuk mengembalikan berkas kasus OTT mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdik Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Rosidin, dan Tubagus Cepi (kakak ipar Irvan Rivano) karena sudah tuntas.
Sekretaris Disdik Cianjur Asep Saefurohman, Rabu (1/7), menjelaskan bahwa kedatangan dua orang jaksa KPK ke Disdik Cianjur untuk mengembalikan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Bupati Cianjur, Kepala Disdik Cianjur dan stafnya, serta kakak ipar Irvan Rivano.
"Ada dua orang jaksa KPK yang mengantarkan berkas yang sempat diamankan beberapa waktu lalu terkait dengan kasus OTT mantan Bupati Cianjur karena kasusnya sudah selesai dan berkas yang diamankan dari beberapa bagian di Disdik dikembalikan," katanya.
Kedua orang dari KPK tersebut, kata dia, langsung masuk ke ruangan Kadisdik Cianjur Oting Zenal Mutaqien.
Selang beberapa puluh menit berada di dalam ruangan, keduanya pamit untuk kembali ke Jakarta.
Kedatangan petugas dari KPK tersebut sempat membuat geger pegawai di lingkungan Disdik Cianjur, bahkan beredar kabar kedatangan mereka untuk melakukan OTT terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2019 di lingkungan dinas.
Sementara itu, Kepala Disdik Cianjur Oting Zaenal Mutaqien mengatakan bahwa orang dari KPK tersebut untuk mengembalikan berkas dan sejumlah barang milik pribadi saksi yang pernah dipanggil dan barang-barang dinas, seperti laptop, telepon seluler, dan sejumlah berkas lainnya.
"Betul saya menerima dua orang dari KPK yang menyerahkan sejumlah barang milik pribadi dan kedinasan yang sempat disita sebagai barang bukti," katanya.
Hal tersebut dilakukan KPK, kata dia, karena kasusnya sudah tuntas dan berkekuatan hukum sehingga barang yang disita milik dinas dan pribadi sejumlah saksi dikembalikan ke dinas dan beberap orang staf dinas.
Baca juga: Kasasi ditolak MA, KPK segera eksekusi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano