Cianjur (ANTARA) - Kantor BPN Kanwil Jawa Barat meminta Kepala BPPN Cianjur Antoni Tarigan memberikan penjelasan terkait buruknya kinerja yang bersangkutan sehingga menjadi sorotan warga di wilayah Cianjur, terutama yang tidak mendapat pelayanan cepat saat mengurus surat-surat tanah hingga satu tahun lamanya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Yusuf Purnama dalam suratnya Selasa, menyampaikan telah meminta penjelasan terkait laporan yang diterima Kanwil Jabar terhadap buruknya kinerja Kepala BPN Cianjur Antoni Tarigan.
"Kami mendapat surat tembusan terkait permasalahan yang terjadi di BPN Cianjur, bersama ini kami meminta saudara untuk segera melakukan penelitian yuridis, administrasi dan fisik," katanya.
Tidak hanya itu, pihak BPN Kanwil Jabar juga meminta yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai perundang-undangan yang berlaku karena hal tersebut terkait kinerjanya sebagai kepala dan sebagai pelayan masyarakat.
"Setelah melakukan penyelesaian, kami meminta pihak BPN Cianjur untuk segera melaporkan hasilnya pada kami dengan waktu secepat-cepatnya," katanya.
Sementara hingga berita ini ditulis Kepala BPN Cianjur, belum dapat dimintai keterangan karena saat didatangi ke kantornya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sementara Humas BPN juga tidak berkenan memberikan komentar.
Baca juga: Petani Cianjur temui Wamen BPN adukan sengketa lahan pertanian
Baca juga: Warga Cianjur berharap program sertifikat PTSL terus berjalan
Sebelumnya Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Cianjur, Anthoni Tarigan, dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, oleh kuasa hukum Budianto Prawira akibat kinerjanya yang buruk.
Fanfan Nugraha, kuasa hukum Budianto Prawira, mengatakan dedikasi Kepala Kantor BPN Cianjur dinilai sangat buruk, hal tersebut dibuktikan dengan adanya permintaan pendampingan hukum dari warga yang merasa dirugikan. Informasi yang didapat pihaknya Kepala BPN jarang berada di kantor sehingga urusan surat menyurat terbengkalai.
"Klien saya Budianto telah mengajukan atau mendaftarkan pengakuan penegasan tanah pertama kali didaftarkan pada tanggal 4 Juli 2019, namun hingga saat ini, tidak ada progres dari proses tersebut oleh BPN Cianjur, bahkan hampir satu tahun bulan depan, proses tersebut masih berlarut-larut," katanya.
Ia menjelaskan, selama ini standar operasional yang telah ditentukan pemerintah mengenai pengurusan sertifikat di kantor BPN tidak boleh lebih dari 6 bulan atau maksimal 6 bulan. Standar operasional tersebut telah diabaikan Kepala BPN Cianjur yang tidak mengindahkan intsruksi dari Presiden Indonesia.
Seharusnya sesuai intsruksi orang nomor satu di negara ini, berbagai upaya harus dilakukan kepala BPN dalam mempersingkat dan mempercepat proses pengurusan sertifikat bagi masyarakat. namun berbeda di Cianjur, hingga hampir satu tahun lamanya sertifikat yang diajukan pemohon tidak kunjung keluar.
"Atas dasar tersebut klien kami melayangkan surat bukti keberatan dari masyarakat yang dikirim ke Presiden RI, Mentri Agraria dan Kakanwil BPN Provinsi Jabar," katanya.
Baca juga: Pemerintah resmi revisi Perpres penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur
Baca juga: BPN Cianjur mengaku tidak tahu ada pungutan dari desa terkait PTSL