Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perpres yang baru ini menggantikan atau merevisi peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Sofyan mengatakan rapat "kickoff" atau peluncuran yang dihadiri oleh sejumlah menteri, Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI dan Gubernur Banten, serta seluruh Walikota dan Bupati kawasan Jabodetabek-Punjur pada Jumat ini, menandai berlakunya Perpres yang baru tersebut
"Karena sudah 12 tahun Perpres tersebut, kemudian karena dinamika yang terjadi, sehingga evaluasi dari Pemerintah, mengeluarkan Perpres yang baru tahun 2020," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Sofyan menjelaskan bahwa Pemerintah merasa perlu merevisi Perpres 54/2008 mengingat DKI Jakarta telah menjadi Kota Metropolitan yang berkembang dengan sangat cepat.
Jumlah penduduk yang berada di kawasan sekitarnya, yakni Bodetabek-Punjur pun juga kian bertambah, sehingga banyak tantangan seperti lingkungan, sampah, dan lalu lintas yang perlu diatasi bersama antarpimpinan daerah secara lebih efektif.
Ada pun penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.
Kawasan Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu global hub dari jejaring kota metropolitan dunia, serta jejaring kota terbesar kedua setelah Metropolitan Tokyo. Kondisi tersebut berimplikasi pada sentralisasi berbagai fungsi ekonomi yang memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.
Hal ini membuat Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus.
Sofyan menerangkan bahwa dalam Perpres sebelumnya, Kawasan Kota Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh ketiga gubernur secara bergiliran, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
"Pemerintah menilai barangkali sistem bergiliran tersebut mungkin perlu diperbaiki. Maka, kali ini ketua tim Kawasan Jabodetabk Punjur adalah Menteri Agraria," kata Sofyan.
Melalui Perpres 60/2020, pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan Isu Strategis Kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal.
Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan beranggotakan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait.