Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menegaskan permasalahan sampah harus ditangani dari hulu ke hilir dan perlu adanya kesadaran masyarakat akan hal itu.
"Pencemaran DAS Citarum terjadi akibat tidak optimalnya penerapan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan rendahnya kepedulian masyarakat di sekitar Sungai Citarum dan/atau pengunjung/ wisatawan dalam menjaga kebersihan," kata Wamen dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa.
Wamen menegaskan bahwa berapapun besar investasi untuk pengelolaan dan pengendalian sampah harus disertai dengan kesadaran berbagai pihak tentang pengelolaan sampah. Jika hal itu tidak dilakukan, maka akan semakin besar pula investasi untuk hal tersebut.
Baca juga: Kurangi sampah DAS Citarum, KLHK resmikan PDU Subang dan Bekasi
Padahal, jika sudah ada kesadaran akan permasalahan sampah maka investasi itu bisa disalurkan untuk kepentingan publik lainnya.
"Karena itu penanganannya harus hulu hilir. Tidak hanya mengandalkan bagian hilirnya saja," kata Wamen.
Permasalahan sampah di DAS Citarum menjadi perhatian karena menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah timbulan sampah yang masuk ke DAS itu sekitar 500.000 ton per tahun atau sekitar 1.300 ton per hari pada 2018.
Baca juga: Dansektor Citarum diminta fokus penanganan sampah, kata Ridwan Kamil
KLHK telah memberikan dukungan bantuan fasilitas pengelolaan sampah kepada lima pemerintah daerah yang berada di DAS Citarum, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kodam III Siliwangi fokus penanganan sampah di Sungai Citarum
Fasilitas berupa pusat daur ulang, bank sampah induk dan biodigister itu diharapkan dapat membantu pemda dalam proses pengelolaan sampah untuk mengurangi jumlah sampah.
Pemerintah sendiri mengamanatkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada Tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jastranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Baca juga: Bank Dunia bantu 100 juta dolar AS untuk tangani sampah Sungai Citarum