Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, masih melarang penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti kongres, lokakarya, pengajian, halalbihalal, dan wisuda.
"Ini sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop (lokakarya), bimbingan teknis atau kegiatan lain yang sejenis belum diperkenankan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam siaran pers pemerintah di Depok, Minggu.
Demi keselamatan bersama, ia mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan tersebut selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar proporsional.
Menurut data terkini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Kota Depok sebanyak 648 orang.
Dari seluruh pasien COVID-19 di Depok, ada 371 orang yang sudah sembuh dan 33 orang yang meninggal dunia. Persentase pasien yang sembuh tercatat 57,25 persen dari seluruh pasien COVID-19.
Selain itu, Pemerintah Kota masih memantau kondisi 518 orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien COVID-19 namun tidak mengalami gejala sakit serta 690 orang dalam pemantauan dan 333 pasien dalam pengawasan terkait penularan virus corona.
Baca juga: Pemkot Depok berikan program pengurangan pelunasan PBB
Baca juga: PDAM Depok kembali catat meter secara langsung ke rumah pelanggan