Depok (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 jenis Covovax dalam pelayanan vaksinasi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan.
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati dalam keterangan pers di Depok, Senin, mengatakan sesuai arahan Wali Kota Depok agar vaksin tersebut tidak digunakan dulu sampai ada keputusan produk tersebut aman di Indonesia.
Baca juga: Gubernur Jabar beri bantuan Rp500 juta untuk bencana alam di Kabupaten Bogor
"Arahan Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Mary Liziawati.
Ia menyampaikan bahwa Dinkes Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat tentang penggunaan vaksin tersebut.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat itu, kata dia, tetap dilanjutkan dengan menggunakan produk vaksin COVID-19 selain Covovax.
"Vaksinasi COVID-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," ucapnya.
Sebelumnya MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum penggunaan vaksin COVID-19 yang menyatakan bahwa vaksin COVID-19 merek Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan karena menggunakan enzim dari pankreas babi dalam tahapan proses produksinya.
Baca juga: Penambahan kasus COVID-19 terbanyak di Jakarta dan Jabar
Baca juga: Realisasi pendapatan daerah APBD Jabar 2021 melebihi target