Bogor (ANTARA) - IPB University menetapkan kebijakan penyelenggaraan perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 akan dilaksanakan secara daring, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB University, Dr Drajat Martianto mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Drajat Martianto, kebijakan penyelenggaraan perkuliahan secara daring ditetapkan oleh pimpinan IPB University dengan mempertimbangkan sejumlah aturan, yakni Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) RI tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca juga: Kemendikbud: Tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal
Kemudian, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud dalam Tatanan Normal Baru, serta Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Masa Belajar Penyelengaraan Program Pendidikan.
Drajat menjelaskan penyelenggaraan kegiatan akademik program sarjana selama masa pandemi dan transisi menuju normal baru, perkuliahan semester pertama, ketiga, dan kelima, akan dilaksanakan secara daring. "Perkuliahan dan praktikum program vokasi, magister, dan doktor juga dilaksanakan secara daring," katanya.
Baca juga: Terkait corona, Universitas Pancasila mulai kurangi kuliah tatap muka
Sementara itu, untuk program pendidikan profesi dokter hewan, profesi dietisien dan profesi insinyur, menurut dia, perkuliahannya dapat dilakukan secara tatap muka, mulai 31 Agustus 2020, dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh Tim Crisis Center IPB University.
Drajat menjelaskan pada program studi sarjana tertentu, perkuliahan semester ketujuh dilakukan secara daring hingga ujian tengah semester (UTS) berakhir. Kemudian, setelah UTS dapat dilakukan secara tatap muka dengan kegiatan prioritas berupa praktikum, penelitian laboratorium, atau pelatihan keahlian tertentu sesuai tujuan pembelajaran dari kurikulum masing-masing program studi.
Untuk program studi pascasarjana atau magister, kata dia, khususnya semester kedua dan ketiga atau setelahnya, serta semester keempat dan kelima atau setelahnya, kemudian yang masih mengambil kuliah pada program doktor yang memerlukan pertemuan tatap muka kegiatan praktikum/peningkatan keahlian, setelah UTS berakhir dapat melaksanakannya dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Mahasiswa baru bisa ajukan penundaan dan penurunan UKT
Sedangkan, kegiatan kemahasiswaan selama alih semester genap-ganjil tahun akademik 2019/2021 dan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021, untuk mahasiswa program multistrata, berbagai kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media kreatif, yakni teknologi informasi. "Masa perkenalan mahasiswa baru akan akan dilaksanakan secara daring," katanya.
Baca juga: Belum dapat subsidi pulsa, mahasiswa UI protes kampus
IPB tetapkan kebijakan kuliah semester ganjil 2020/2021 secara daring
Jumat, 12 Juni 2020 21:32 WIB