"Jaga jarak tetap dilakukan dari rumusan fatwa dari 20 negara, seperti Arab, Mesir, semua kompak, jaga jarak. Jadi itu suatu kemestian supaya tidak menularkan kita pada virus saat shalat," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Menurutnya, jaga jarak fisik tetap harus diterapkan para jamaah di setiap masjid meski penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mulai dilonggarkan.
"Menuju new normal jangan euforia dulu, tetap tawakal, dan imun kita masing-masing inginnya selalu semakin kuat tetap pakai masker, cuci tangan, dan wudhu," kata KH Mukri.
Baca juga: Warga Kota Depok bisa Shalat Jumat mulai 5 Juni
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali akan membuka setiap tempat ibadah mulai Jumat (5/6), bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
"Besok insyaAllah masyarakat bisa Shalat Jumat dengan aturan protokol kesehatan yang ketat agar masyarakat juga paham akan bahaya virus," ujar Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (4/6).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu meminta agar setiap dewan kemakmuran masjid (DKM) mengumumkan agar para jamaah mematuhi protokol kesehatan demi mengantisipasi penularan virus corona baru atau COVID-19.
"Waktu pengumunan dilakukan sebelum mengumandangkan azan, digunakan untuk pengarahan terkait COVID-19 dan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Masjid Pusdai Jawa Barat bakal gelar shalat Jumat 5 Juni
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026