Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diperoleh dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).
"Kami musnahkan 10.019 botol miras pabrikan dari berbagai jenis dan merek, 1.450 liter ciu dan 1.250 liter tuak," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi menuturkan minuman keras yang dimusnahkan itu, diperoleh dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan ( KRYD ) yang digelar jajaran Polresta Cirebon dan Polsek dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2020.
Selama ini lanjut Syahduddi, minuman keras menjadi sumber berbagai tindak kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Meski dilakukan operasi dan penyitaan setiap tahunnya, minuman keras selalu muncul.
Baca juga: Polres Garut tangkap pengedar minuman keras jalanan
"Untuk itu kami selalu melakukan operasi dengan mendatangi warung-warung yang menjadi tempat penjualan miras," ujarnya.
Tujuan dilakukan pemusnahan dan operasi itu demi menciptakan kondusifitas wilayah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami sita minuman keras ini, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Terlebih pada momentum Hari Raya Idul Fitri ini, sehingga diharapkan masyarakat dapat merayakan dengan nyaman dan aman," tuturnya.
Baca juga: Polisi Indramayu sita ratusan botol minuman keras
Syahduddi meminta masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk lebih meningkatkan kesadaran untuk kesehatan diri sendiri serta memperbanyak zikir dan berdoa untuk bangsa ini.
Dan jangan sampai pada Idul Fitri ini dirayakan dengan berpesta minuman keras, karena itu bisa membahayakan serta menimbulkan kejahatan.
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Di mana pada saat pemusnahan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Polres Garut sita minuman keras jenis tuak