Indramayu (ANTARA) - Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 Mei 2020, perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi.
"Kita berharap pelaksanaan PSBB tahap dua ini bisa menekan laju kasus COVID-19 di Kabupaten Indramayu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Rabu.
Deden mengatakan perpanjangan PSBB Indramayu itu, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di Daerah Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.120-BPBD/2020 tentang Perpanjangan PSBB.
Baca juga: Petugas tutup sementara dua jalan protokol Indramayu
Menurutnya, perpanjangan PSBB ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi baik terkonfirmasi positif maupun PDP.
"Perpanjangan PSBB di Kabupaten Indramayu itu terhitung tanggal 20 sampai dengan 29 Mei 2020," ujarnya.
Deden menambahkan, pelaksanaan PSBB tahap 2 ini akan lebih diefektifkan lagi dalam pelaksanaannya, terutama di tempat-tempat kerumunan orang dan akan ada pemberlakuan sanksi secara humanis tapi tegas.
Baca juga: Masuk zona biru Pemkot Sukabumi mulai perlonggar aturan aktivitas perniagaan
Untuk itu dia berharap masyarakat bisa mematuhinya, agar apa yang diupayakan pemerintah dalam menekankan pandemi COVID-19 bisa terlaksana.
"Mohon seluruh warga masyarakat Indramayu untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam PSBB ini. Kita berharap pelaksanaan tahap 2 ini bisa menekan laju kasus di Kabupaten Indramayu," katanya.
Baca juga: Penerapan PSBB Jabar tak surutkan warga Sukabumi memadati pasar