Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan bantuan tunai kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan selama pandemi COVID-19.
"Bantuan yang diberikan berasal dari APBD, di mana untuk karyawan yang terkena PHK mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu selama tiga bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Sukmanjaya di Cirebon, Sabtu.
Agus mengatakan bantuan tunai itu bukan hanya untuk karyawan yang terkena PHK, namun juga bagi mereka yang di rumahkan oleh perusahaan, karena dampak COVID-19.
Mereka yang di rumahkan akan mendapatkan bantuan Rp250 ribu per bulan selama tiga bulan kedepan.
Hingga saat ini Disnaker telah menerima laporan terdapat 75 perusahaan di Kota Cirebon yang terdampak pandemi COVID-19 di mana tiga di antaranya tutup permanen.
"Ada 100 karyawan yang terkena PHK dan 1.138 karyawan terpaksa di rumahkan," ujarnya.
Agus menuturkan Disnaker Kota Cirebon terus berusaha mendorong perusahaan agar melakukan inovasi sehingga PHK bisa dihindari atau menjadi langkah terakhir yang dibuat perusahaan jika kondisinya sudah tidak memungkinkan beroperasi.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan selama masa pandemi setiap hari BKD selalu menerima laporan dan permintaan pelaku usaha untuk penundaan pembayaran pajak ataupun penghentian operasional perusahaan.
"Kondisinya memang memprihatinkan dan bantuan yang diberikan ini tidak besar tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdampak," katanya.
Baca juga: Kurangi aktivitas warga, dua jalan protokol menuju pusat Kota Cirebon ditutup
Baca juga: Pemkot Cirebon sosialisasi PSBB Jabar gunakan wayang
Pemkot Cirebon beri bantuan tunai kepada warga terkena PHK
Sabtu, 16 Mei 2020 20:09 WIB