Garut (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan aturan pembatasan jumlah penumpang angkutan dalam kota maupun antarkota selama status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Angkutan umum tetap beroperasi, tapi ada batasan jumlah penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman di Garut, Jabar, Selasa.
Ia menuturkan pelaksanaan PSBB itu tidak hanya memeriksa setiap orang yang datang dari luar kota, maupun membubarkan kerumunan orang, tetapi mengatur jumlah penumpang dalam angkutan umum.
Sesuai aturan, kata dia, seperti angkutan kota diberlakukan jumlah penumpang untuk kursi depan hanya sopir, untuk penumpang di belakang hanya lima orang dan harus diatur jaraknya.
"Jadi untuk angkutan kota satu orang sopir di depan, di belakangnya lima penumpang tujuannya untuk mengatur jarak," katanya.
Selain angkutan kota, kata dia, angkutan umum jenis mikro bus diberlakukan 50 persen penumpang dari jumlah kapasitas normal.
Ia berharap pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum itu dapat mencegah penyebaran wabah virus, sehingga kondisi darurat wabah COVID-19 dapat segera berlalu.
"Tentunya ini perlu kerja sama dengan semua pihak untuk melawan COVID ini," katanya.
Baca juga: Terminal Guntur di Garut masih tutup untuk angkutan umum
Menanggapi batasan jumlah penumpang itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Garut siap melaksanakannya dalam rangka menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Ketua Organda Garut Yudi Nurcahyadi berharap pembatasan jumlah penumpang angkutan umum diimbangi dengan penyesuaian tarif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kalau ada pembatasan harus ada penyesuaian tarif bahwa bagaimana pun ada biaya operasional yang harus dikeluarkan," katanya.
Selama ini, kata dia, pemerintah hanya mengeluarkan aturan yang seringkali membingungkan para pelaku usaha angkutan umum, salah satunya kebijakan pembatasan jumlah penumpang yang tidak diikuti dengan penyesuaian tarif.
"Pembatasan jumlah penumpang berdampak pada biaya operasional, tapi mereka (pemerintah) tidak pernah memikirkan tarif, subsidi untuk dunia angkutan juga tidak," katanya.
Baca juga: Bupati Garut siap tertibkan toko yang mengundang kerumunan warga
Baca juga: Pemkab Garut tingkatkan pemantauan stok pangan antisipasi kelangkaan saat COVID-19
Dishub Garut batasi jumlah penumpang angkutan umum selama PSBB
Selasa, 12 Mei 2020 16:07 WIB