Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga pemerintah daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang, untuk segera memperbarui data warganya dalam rangka penyaluran dana penanganan bencana COVID-19.
"KPK mengingatkan ketiga pemda untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK bersama tiga pemda tersebut melakukan rapat koordinasi pemantauan penyaluran dana penanganan bencana COVID-19.
Rapat koordinasi yang diikuti oleh Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Indramayu beserta jajaran birokrasi dari ketiga kabupaten/kota, dan Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK tersebut dilakukan secara daring melalui video telekonferensi, Selasa.
Baca juga: 68 ribu paket bantuan disalurkan ke warga Kabupaten Bekasi
Dalam rapat tersebut, KPK kembali mengingatkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Melalui SE tersebut, KPK merekomendasikan kementerian/lembaga dan pemda melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
"Akan tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS,” kata Budi.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa data dalam DTKS diperbarui terakhir pada tahun 2017.
Baca juga: Indramayu segera salurkan bantuan bagi 23.680 KK terdampak pandemi COVID-19
"Akan tetapi, pada tahun itu pendataan warga miskin tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi, tetapi langsung oleh petugas dari Kementerian Sosial," ungkap Rahmat.
Namun, kata dia, dengan adanya bencana COVID-19 ini, Pemerintah Kota Bekasi jadi mempunyai kesempatan untuk bisa melakukan pembaruan data DTKS.
Ia mengaku juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS serta SE Nomor 460/2385/Dinsos untuk pendataan rumah tangga non-DTKS. Kedua SE dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020.
Berdasarkan DTKS per Januari 2020 jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 kepala keluarga (KK), sedangkan non-DTKS sebanyak 272.360 KK.
Hal sama juga disampaikan Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat. Dia mengatakan bahwa pembaruan terakhir data dalam DTKS pada tahun 2017.
"Pembaruan data untuk program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dilaksanakan melalui musyawarah desa yang sampai hari ini verifikasi dan validasinya masih berlangsung melalui musdes. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), tidak ter-update pada saat itu," ujar Taufik.
Baca juga: 5.174 paket bansos Pemprov Jabar tahap awal disalurkan Pemkab Karawang
Berdasarkan DTKS di Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial dari APBN sebanyak 160.564 keluarga penerima manfaat (KPM), sedangkan dari non-DTKS sebanyak 75.659 KPM.
Untuk dana desa, penerima tercatat 72.456 KPM serta penerima bantuan sembako dan sembako perluasan sebanyak 220.118 KPM.
"Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada masih NIK lama, belum elektronik. Kendala updating adalah bahwa setelah data terbaru dikirimkan ke Pusdatin Kemensos, data yang kami kirimkan belum di-update di Pusdatin," ungkap Taufik.
Kondisi yang tidak berbeda juga terjadi pada Kabupaten Karawang. Pembaruan data dalam DTKS terakhir dilakukan pada tahun 2015 meskipun KPK mencatat pada tahun 2019 Pemkab Karawang pernah memperbarui datanya.
Salah satu kendala yang ditemukan adalah masih ada warga yang belum memiliki KTP, selain data warga yang meninggal yang tidak dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Di Kabupaten Karawang, berdasarkan DTKS total penerima bansos sebanyak 270.214 KK, sedangkan penerima bantuan dana penanganan COVID-19 dari non-DTKS sebanyak 228.334 KK.
Baca juga: Disperindag Karawang sampaikan data pelaku UMKM penerima bansos Pemprov
Sebelum menutup rapat, KPK menegaskan bahwa tiga pemda tersebut terus memantau rekapitulasi dan pembaruan data penerima bansos serta melakukan pengawasan dalam penyaluran bansos.
"Pembaruan data sangat penting dan menjadi syarat agar penyaluran bansos tepat sasaran," kata Budi.