Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi COVID-19.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2020.
Perppu menyisipkan pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Kemudian, perppu juga mengatur ketika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.
Baca juga: Imbas COVID-19, Pilkada Serentak 2020 di delapan kab/kota Jabar ditunda selama tiga bulan
Penjadwalan kembali hari pemilihan melalui dilakukan mekanisme yang diatur dalam pasal sisipan 122A yang menyatakan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
Kemudian pada pasal 2 mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakryat.
Pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan yakni diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 122A tersebut disisipkan diantara pasal 122 dan 123, sementara pasal 201A disisipkan diantara pasal 201 dan 202. Ketentuan lain yang diubah dari Undang-undang Pilkada yaitu pasal 120 tentang penyebab penundaan pilkada.
Baca juga: Jika Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini
Baca juga: DPR setuju mundurkan pemungutan suara Pilkada jadi 9 Desember 2020