Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan instruksi kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kota Bogor agar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II harus lebih diperketat serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.
Bima Arya di Kota Bogor, Rabu, menyampaikan instruksi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) yang terkait di Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada penerapan PSBB.
"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang didampingi Wakil Wali Kota Dedie A Rachim, memimpin rapat terbatas, di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4) dengan agenda, evaluasi dan monitoring pelaksanaan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.
Baca juga: Pemkot Bogor resmi perpanjang PSBB selama 14 hari
Pada rapat terbatas tersebut, Bima Arya mendengarkan masukan pada para pimpinan OPD terkait. Bima Arya kemudian menyampaikan, arahan agar penerapan PSBB tahap kedua harus lebih diperketat serta adanya pemberian sanksi lebih tegas.
Menurut Bima, pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar aturan PSBB, juga harus diimbangi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan pemberian bantuan sosial kepada warga terkena dampak ekonomi akibat COVID-19.
Bima menjelaskan, pada penerapan PSBB ada aturan beberapa sektor yang dikecualikan, yakni pangan, kesehatan, energi, perbankan, komunikasi dan industri strategis.
Di luar sektor sektor yang dikecualikan, menurut dia, agar berada di rumah dan menjaga jarak fisik.
Baca juga: Wali Kota Bogor instruksikan untuk menindak langsung pelanggar PSBB
"Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah. Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi," katanya.
Sanksi kepada warga yg melanggar aturan PSBB yakni tidak nemakai masker agar di berikan hukuman "push up" di tempat.
Sanksi terhadap pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan, agar ditutup sementara usahanya.
Baca juga: Gubernur Jabar perpanjang PSBB Bogor, Depok, Bekasi selama 14 hari