Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
"Melihat surat dari gubernur begitu, dicabut. Dialihkan ke BJB," kata Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi di Serang, Rabu.
Gembong mengatakan, alasan pengalihan kas daerah Pemprov Banten ke bank BJB dalam surat tersebut menurut Bank Indonesia karena Bank Banten kesulitan likuiditas. Namun demikian pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut karena Komisi III DPRD Banten baru akan melakukan rapat dengan bank Banten Kamis (23/4) besok.
"Kita mau konfirmasi ke Bank Banten, betul itu alasan yang dijadikan Pemprov Banten, Bank Banten kesulitan likuiditas," kata Gembong.
Menurutnya, kalau memang alasan tersebut benar terjadi, ada dana sekitar Rp1,7 triliun milik Pemprov Banten di Bank Banten itu bisa hilang.
Sebab, kata dia, ketika semua dana Pemprov Banten dialihkan ke Bank BJB dari Bank Banten, ada sekitar Rp1,7 triliun yang tidak bisa dialihkan karena dalam bentuk kredit, bukan dalam bentuk likuid.
"Ini bisa jadi kerugian bagi pemprov. Makanya besok kita mau panggil Bank Banten. Ada apa sesungguhnya terjadi," kata Gembong.
Ia juga mengaku DPRD Banten khususnya Komisi III sebagai mitra Bank Banten tidak diajak bicara terkait keputusan gubernur tersebut. Sehingga pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Bank Banten untuk membahas persoalan tersebut,
"Tidak, tidak ada kordinasi. Pokoknya gubernur langsung mutusin aja," kata politisi PKS tersebut.
Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020, terdapat dua poin keputusan di dalamnya, pertama menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, Keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rugikan Bank Banten
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengkritisi kebijakan yang diambil Gubernur Banten tentang penetapan rekening kas umum daerah pada Bank BJB. Dampaknya Bank Banten tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah.
“Misalnya uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran PNS, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” katanya.
Ia menilai, kebijakan tersebut tidak tepat karena Bank Banten masih membutuhkan perhatian dari Pemprov Banten. Lebih mengherankan lagi, gubernur tak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Banten tentang pemindahan kas umum daerah dari Bank Banten. Padahal, kebijakan itu dianggap strategis dan perlu dibahas secara bersama DPRD Banten.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Banten Opar Sohari mengatakan dengan adanya keputusan tersebut, maka pihaknya sudah menyampaikan surat edaran mengenai pembayaran pajak, retribusi dan lainnya yang sebelumnya ke Bank Banten, dialihkan ke Bank Bjb mulai hari ini Rabu 22 April 2020. Namun demikian, jika memang masih ada yang melakukan pembayaran melalui Bank Banten, tidak masalah karena nantinya Bank Banten yang akan mengalihkan pembayaran itu ke Bank BJB.
"Kita tugasnya hanya mencari uang untuk pendapatan. Jika memang ada kebijakan dari atas begitu, ya kita ikuti saja. Untuk urusan kas daerah itu kan ada di bu Rina di BPKAD," kata Opar.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten tersebut mendapat tanggapan dari tokoh Pendiri Banten dan Forum Transparansi Indonesia (FTI) yang mengikuti perkembang Bank Banten.
Koordinator FTI Sukri Alvin menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten dengan memindahkan Kasda dari Bank Banten ke Bank BJB menimbulkan tanda tanya besar.
“Seharusnya Pemprov Banten memperkuat keberadaan Bank Banten dengan mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan kehidupan bank satu-satunya miliki masyarakt Banten. Bukannya memindahkan Kas Daerah Bank Banten ke Bank BJB. Padahal Bank BJB milik Provinsi Jabar,” katanya seraya meminta Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri membatalkan kembali kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sementara salah seorang tokoh pendiri Provinsi Banten H. Embay Mulya Syarief mengatakan seharusnya Pemprov Banten sebagai pemilik Bank Banten membesarkan bank Banten bukan malah mengeluarkan kebijakan yang merugikan Bank Banten.
"Seharusnya sebagai Pemiliki Bank Banten, Pemprov Banten membesarkan Bank Banten dengan tidak menggeluarkan kebijakan yang justru merugikan Bank Banten” katanya.
Embay Mulya Syarif juga menambahkan, terkait dengan penganggaran dana dari Pemprov Banten untuk Bank Banten yang sudah disetujui oleh DPRD, seharusnya segera dilaksanakan utuk memperkuat keberlangsung Bank Banten karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlakukan.