Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan Kecamatan Leuwisadeng dan Gunung Sindur sebagai zona merah virus corona (COVID-19) setelah tim dokter menetapkan empat warga yang berdomisili di dua wilayah tersebut positif terinfeksi virus tersebut.
"Hari ini empat orang terkonfirmasi positif, dua di antaranya yaitu perempuan 46 tahun asal Leuwisadeng, dan laki-laki 43 tahun asal Gunung Sindur," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Jumat (17/4).
Dengan demikian, ada 16 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk dalam zona merah COVID-19, sesuai dengan domisili masing-masing pasien COVID-19.
Baca juga: Pemkab Bogor tetapkan 55 titik pengawasan PSBB
Dari 16 kecamatan, Cibinong merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak, yakni 12 orang, selanjutnya Gunung Putri sembilan orang.
Kemudian Kecamatan Bojonggede tujuh orang, Cileungsi enam orang, Ciampea tiga orang, Tajur Halang, Kemang, Citeureup dan Babakan Madang masing-masing dua orang, serta Parung Panjang, Ciseeng, Ciomas, Ciawi, Jonggol, Leuwisadeng, dan Gunung Sindur masing-masing satu orang.
Pada periode yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 56 pasien.
Baca juga: Pemkab Bogor tetapkan 10 kecamatan masuk zona merah COVID-19
"Total ada 56 kasus positif COVID-19, empat di antaranya sudah sembuh, dan lima meninggal dunia," kata Ade Yasin.
Di samping itu Pemkab Bogor juga mencatat sebanyak 1.052 orang dalam pemantauan (ODP), 576 di antaranya sudah selesai dipantau, dan 656 pasien dalam pengawasan (PDP), 204 di antaranya sudah selesai diawasi.
Ia mengatakan, dari 204 PDP yang sudah selesai diawasi, ada sebanyak 15 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif COVID-19 melalui hasil swap.