Purwakarta, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan membatasi pelaksanaan ibadah berjamaah selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah/2020 di daerah zona merah daerah itu terkait dengan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Kamis mengatakan, pelaksanaan ibadah berjamaah selama Ramadhan akan didasarkan atas zona wilayah menurut tingkat sebaran kasus COVID-19.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan hasil rapat terbatas bersama unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida).
Menurut dia, untuk tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi dikategorikan sebagai zona merah. Di zona merah ini pelaksanaan ibadah berjamaah akan dibatasi, sedangkan di zona hijau masih diperbolehkan. Tapi tetap memperhatikan standar operasional kesehatan yang berlaku.
"Di daerah yang heterogen, maka akan ada pembatasan untuk melakukan kegiatan peribadatan secara jamaah seperti di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Darangdan. Karena daerah itu sudah menjadi kecamatan dengan zona merah," kata Anne Ratna Mustika.
Sementara itu, pada Kamis ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Purwakarta menyatakan terjadi penambahan jumlah Pasien Dalam Pengawasan atau PDP serta Positif Covid-19.
"Hari ini jumlah PDP dan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 naik. PDP menjadi 10 orang dan yang positif menjadi lima orang," kata Perwakilan Tim Gugus Tugas COVID-19 Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani.
Sebelumnya jumlah PDP berjumlah sembilan orang dan yang positif hanya ada empat orang. Sementara untuk Orang Dalam Pemantauan atau ODP turun menjadi 205 orang dari sebelumnya berjumlah 206 orang.
Meski terjadi penambahan kasus positif corona, Elita menyatakan kalau hingga saat ini Purwakarta masih dinyatakan relatif aman, karena belum masuk zona merah maupun wilayah transmisi lokal penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: MUI ingatkan umat Islam hindari kerumunan sekalipun atas nama ibadah
Baca juga: Patroli gabungan Pemkot Bekasi bubarkan kerumunan