Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor akan melakukan rapat kerja dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor untuk membicarakan persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) agar mendapat pemahaman bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Rapat kerja antara Pemerintah Kota Bogor dan Bamus DPRD itu dijadwalkan pada 7 April mendatang," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Dedie A Rachim, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, pada rapat koordinasi melalui "videoconference" pada Senin (30/3) lalu, agar bahwa daerah bisa melakukan PSBB pada tingkat administrasi pemerintahan terendah yakni kelurahan.
Baca juga: Zona merah sebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor bertambah
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor setelah bermusyarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan akan segera menerapkan PSBB dengan membentuk RW Siaga Corona. "Agar ada kesatuan langkah antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dengan pemerintah kota dan kabupaten," katanya.
Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yakni harus melalui serangkaian kajian dan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Baca juga: DPRD Kota Bogor desak Kemenkes tambah laboratorium penguji swab
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor memutuskan akan tetap menerapkan PSBB dan saat ini terus mempersiapkan persyaratan pelaksanaannya. "Pada persiapan tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan rapat kerja dengan Bamus DPRD agar ada pemahaman bersama," katanya.
Di sisi lain, sebagai bagian dari persiapan penerapan PSBB, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah menerbitkan surat keputusan bersama yang isinya mediakan sementara kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah, tapi dilaksanakan di rumah masing-masing.