Karawang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Jabar, mengimbau agar tenaga kerja asing (TKA) yang mengajukan perpanjangan izin tinggal sementara tidak mengurus sendiri, tapi melalui agen, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kami melarang tenaga kerja asing datang ke kantor untuk mengurus perpanjangan izin tinggal sementaranya. Kami mengimbau agar mereka (tenaga kerja asing) mengajukan perpanjangan izin itu melalui agen atau HRD perusahaannya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Jumat.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Karawang terkait dengan kebijakan pelayanan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Saat ini, tenaga kerja asing yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang mencapai 272 orang. Mereka ada yang berasal dari Amerika Serikat, Filipina, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, China, Singapura, dan Taiwan.
Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengakui saat ini ada ribuan tenaga kerja asing di wilayah Karawang. Mereka tidak semuanya menetap, tapi ada yang hilir-mudik ke luar negeri dalam waktu sebentar dan kemudian kembali lagi ke Karawang.
"Nanti akan ada laporan dari mereka. Mereka harus melakukan isolasi diri sendiri. Jadi yang baru dari luar negeri jangan melakukan interaksi terlebih dahulu," kata dia.
Upaya tersebut akan diberlakukan untuk tenaga kerja asing selama satu bulan. Mereka wajib melaporkan kesehatan di setiap klinik perusahaan dan kemudian melaporkan ke Puskesmas.
Perpanjangan izin tinggal TKA di Karawang diminta melalui agen
Jumat, 20 Maret 2020 7:07 WIB