Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan keputusan tentang kegiatan belajar mengajar siswa di rumah masing-masing selama dua pekan, mulai Senin (16/3), sebagai bagian upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19,
“Kami kemarin seharian berkoordinasi dengan para sekda, para kepala daerah, terkait sekolah di rumah,” katanya saat menggelar konferensi pers perkembangan COVID-19 di Jabar di Gedung Pakuan Kota Bandung, Minggu.
Ia mengingatkan bahwa para siswa sekolah di daerah itu tidak libur dari kegiatan belajar mengajar.
“Perbedaannya dengan yang lain kami tidak mengumumkan kemarin, kenapa? Karena kami konsepnya bukan libur, yaitu bersekolah di rumah. Jadi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selama dua minggu, yaitu dari Senin besok (16/3) sampai dua minggu berikutnya akan menyekolahkan anak belajar di rumah dengan kurikulum yang seharian kemarin kami siapkan,” katanya.
Kurikulum yang akan diterapkan untuk kegiatan belajar di rumah, selain pelajaran yang biasa dilakukan di sekolah, adalah kurikulum tambahan tentang pendidikan COVID-19 melalui interaktif dan teknologi.
“Jadi, anak-anak di rumah itu belajar di rumah mengerjakan PR, tanya jawab via HP dengan gurunya, sehingga akhirnya anak-anak ini menjadi agen edukasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan para siswa untuk displin dalam belajar.
“Jadi, saya ulangi lagi, belajar di rumah bukan libur. Belajar di rumah selama dua minggu untuk disiplin di jam sekolah untuk belajar dengan tugas-tugas dan panduan dari guru yang sudah diatur oleh tim kurikulum yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Jabar,” tambahnya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengapresiasi langkah para kepala daerah di Jabar yang telah mengumumkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dipindahkan ke rumah selama dua pekan sebagai pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
“Hari ini dipertegas dengan diumumkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sekolah dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SLB, SMA/SMK atau yang dalam kewenangan kami. Kami imbau perguruan tinggi juga untuk melakukan hal yang sama. Tapi khusus anak-anak yang level sekolah akan jadi agen edukasi,” katanya.
Ia menyebut hasil pembelajaran mereka di rumah juga menjadi bagian dari edukasi untuk orang tua, tetangga, dan teman-temannya.
“Sehingga nanti hasil tugas-tugasnya selama belajar di rumah bisa dijadikan edukasi buat orang tuanya, juga buat tetangganya, dan tentu buat teman-temannya yang dalam jaringan media sosial,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, Kang Emil menjelaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar membagi dua tahap anggaran untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di Jabar yang berasal dari APBD Pemda Provinsi Jabar.
Tahap pertama, katanya, Pemda Provinsi Jabar menggelontorkan anggaran sekitar Rp24 miliar.
“Tahap kedua, sedang disiapkan Rp50 miliar jika angka yang Rp24 miliar ini tidak mencukupi. Mayoritas yang Rp24 miliar itu akan digunakan untuk membeli alat kesehatan, tidak hanya alat pelindung diri tapi juga alat ventilator untuk orang yang sesak nafas, itu permintaan banyak,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tentang pengetesan terhadap warga untuk pencegahan COVID-19.
“Yang berikutnya adalah (anggaran) untuk tesnya, untuk yang nanti mungkin beribu-ribu orang yang tidak bergejala yang akan kita 'testing' juga sepertiga dananya akan kita belikan untuk itu, sehingga nanti kalau ada eskalasi kami punya kemampuan untuk mengetes lebih banyak, itu sedang kita belanjakan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jabar juga telah mengirimkan alat pelindung diri ke semua rumah sakit yang kekurangan.
“Sambil tolong diingat juga di tiap kota/kabupaten ada dana darurat juga, jadi kombinasi nanti, jadi tidak sepenuhnya (anggaran, red.) dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Ada di lokus masing-masing,” katanya.
Ditunda
Sebagai upaya pencegahan penularan di lingkungan pendidikan di Jawa Barat juga perlindungan kepada pelajar, Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan yang sedianya dimulai pada Senin (16/3) maupun ujian sekolah ditunda untuk sementara waktu.
"Batas waktu penundaan ini dilaksanakan sampai dengan waktu yang ditentukan," kata Kang Emil.
Terkait dengan instruksi itu, Dinas Pendidikan Jabar mengeluarkan Surat Edaran No 443/3276 - Set.Disdik, tanggal 13 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII Dinas Pendidikan Jabar, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, juga kepala sekolah se-Jabar.
Untuk kegiatan KBM dari rumah, para guru dan tenaga kependidikan akan memberi tugas belajar kepada peserta didik. Pihak Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan kabupaten/ kota akan memberikan pengawasan agar hal itu bisa berjalan baik.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan kabupaten/ kota juga supaya menginformasikan kepada orang tua siswa agar mereka dapat memastikan anak-anaknya melaksanakan tugas belajar di rumah.
"Batasi pula aktivitas di luar rumah, seperti bepergian atau berwisata. Hal ini penting untuk sedapat mungkin menghindari keramaian, sebab penularan COVID-19 dengan kontak orang yang terinfeksi," ujar Kang Emil.