Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan memastikan prosedur pembatasan kedatangan penumpang dari Iran, Italia dan Korsel dijalankan penuh dengan menyiapkan jalur khusus di bandara-bandara yang dikelola perusahaan itu.
Pemerintah melakukan pembatasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tiba dari tiga negara tersebut mulai Minggu, 8 Maret 2020.
Pembatasan juga sudah dilakukan terhadap penumpang pesawat yang tiba dari China daratan.
Pembatasan terhadap kedatangan pengunjung dari empat negara ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus corona (COVID-19) ke Indonesia.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.
“Prosedur dijalankan secara ketat namun tetap memperhatikan pelayanan dan dilakukan dengan teratur. Seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta di mana disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta. Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, China, Korsel dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korsel kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan dan PT Angkasa Pura II.
Pemerintah tidak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korsel. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan.
WNA yang tiba dari tiga negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu.
Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu “Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases”. Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia.
Sementara itu WNA yang tiba dari tiga negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia jika dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan; lalu Italia yakni Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.
WNA yang tiba dari Iran, Italia dan Korsel harus menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on arrival (VOA) atau memanfaatkan fasilitas bebas visa (BVK).
Pembatasan juga dilakukan terhadap WNA yang tiba dari China daratan. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari maka akan dilarang masuk ke Indonesia, sementara jika lebih dari 14 hari maka diperbolehkan masuk ke Indonesia setelah diperiksa oleh KKP.
Adapun bagi WNI yang pulang dari empat negara (Italia, Iran, Korea Selatan dan China daratan) untuk bisa masuk ke Indonesia selain dilakukan "screening" sesuai prosedur juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan mendapat perizinan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Muhammad Awaluddin mengatakan PT Angkasa Pura II bersama dengan pemangku kepentingan lainnya juga telah menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan secara ketat.
“Pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat di area kedatangan internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta dilakukan selama 24 jam. Terdapat dua alat untuk memeriksa suhu tubuh yakni thermal scanner dan thermo gun,” ujar Muhammad Awaluddin.
Jumlah personel yang bertugas memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat sebanyak tujuh orang di dalam satu grup, terdiri dari tenaga medis dua orang, aviation security dua orang, dan personel pelayanan tiga orang.
Di dalam satu hari terdapat dua giliran (shift) yang terdiri dari empat grup, sehingga total terdapat 28 orang dalam satu hari untuk bertugas memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Soekarno-Hatta.
Baca juga: Warga Korsel, Iran, Italia dan Jepang wajib bawa sertifikat kesehatan jika masuk RI