Riyadh (ANTARA) - Arab Saudi memperluas larangan umrah ke kota suci Mekah dan Madinah bagi warga asing yang kini juga mencakup warga serta penduduk Arab Saudi akibat kekhawatiran virus corona, menurut laporan Kantor Berita SPA.
Riyadh melaporkan kasus pertama penyakit seperti flu itu pada Senin dan kasus kedua pada Rabu, dari warga yang merahasiakan kepergiannya ke Iran, tempat yang melaporkan paling banyak kematian akibat COVID -19 di luar China.
"Berdasarkan rekomendasi komite yang ditunjuk untuk mengawasi virus corona ... pihaknya memutuskan untuk menunda umrah bagi warga dan penduduk di kerajaan tersebut," kata SPA, mengutip sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Menurut SPA, keputusan terbaru itu akan ditinjau secara rutin dan akan dicabut ketika kondisinya mulai kondusif.
Dr. Sami Angawi, pakar Arab Saudi tentang Mekah dan Madinah serta haji, mengatakan pembatasan terbaru itu paling parah dalam memori hidup namun tidak pernah terjadi sebelumnya dalam 1.400 tahun sejarah Islam.
Ia menyebut langkah itu "keputusan yang bijak dan berani ... untuk melindungi jantung dunia umat Muslim."
Warga dan penduduk Arab Saudi masih dapat mengunjungi Mekah dan Madinah dan shalat di sana, asalkan mereka tidak pergi untuk tujuan umrah, kata wakil menteri haji Abdulfattah Mashat kepada stasiun TV Al Arabiya pada Rabu.
"Mekah masih terbuka bagi pengunjung dari seluruh kerajaan tersebut. Keputusan penundaan hanya untuk ibadah umrah," katanya.
Arab Saudi pekan lalu menghentikan visa umrah bagi warga asing dan melarang warga negara Teluk memasuki Kota Mekah dan Madinah akibat virus.
Pihaknya juga melarang wisatawan dari sedikitnya 25 negara, yang melaporkan kasus COVID-19. Sementara pada Selasa pihaknya membatasi kedatangan wisatawan dari negara Dewan Kerja Sama Teluk.
Baca juga: Saudi tangguhkan sementara pelayanan umrah untuk cegah corona
Baca juga: Kemenag: Dampak penangguhan, agen umrah tidak boleh tarik biaya tambahan
Sumber: Reuters
Arab Saudi perluas larangan umrah, kini cakup warganya sendiri
Kamis, 5 Maret 2020 7:59 WIB