Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo dijadwalkan memantau langsung pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama 2020 yang berlangsung di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (29/1).
"Presiden ingin melihat dari dekat bagaimana PKH sebagai program prioritas nasional dilaksanakan dengan baik dan berdampak, serta berdialog langsung dengan ibu-ibu penerima PKH," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Total bantuan PKH Tahap I yang akan disalurkan sebesar Rp172 miliar untuk Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Mensos menyampaikan hingga 17 Januari 2020 Kementerian Sosial telah menyalurkan bansos PKH senilai Rp7 triliun atau 24 persen dari total anggaran PKH Tahun 2020 sebesar Rp29,3 triliun.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada 2020 kebijakan PKH diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan nutrisi keluarga yang diharapkan dapat mendukung program nasional pencegahan stunting.
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi Pemerintah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.
"Untuk itu Kementerian Sosial telah melakukan perbaikan kualitas program dan memasukkan kegiatan terkait pencegahan stunting melalui PKH, serta menyesuaikan kebijakan melalui peningkatan indeks bansos," kata Juliari.
Kenaikan indeks terdapat pada kategori ibu hamil dan anak usia dini yang semula masing-masing menerima Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun.
Sementara indeks bantuan untuk komponen yang lain masih tetap, yakni komponen pendidikan anak SD/sederajat Rp900 ribu per tahun, komponen pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, komponen pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
Serta komponen penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta dan komponen lanjut usia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta per tahun.
Selain itu, Kementerian Sosial juga melakukan penyesuaian indeks bansos PKH 2020 dengan kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sehingga jumlah bantuan yang nanti diterima oleh KPM menjadi bervariasi tergantung komponen yang dimiliki dengan pembatasan maksimal untuk empat orang per keluarga.
Maka, indeks bantuan hanya diberikan kepada Ibu dengan maksimal dua kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang, serta masing-masing satu orang lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.