Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tahun 2020 sebesar Rp2,3 triliun.
"Tahun ini targetnya meningkat sebesar Rp2 miliar jika dibanding capaian tahun kemarin yakni Rp2,1 triliun," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Selasa (21/1/2020).
Herman mengatakan target pendapatan tersebut diperoleh dari 12 jenis pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak hotel, dan pajak restoran.
Kemudian pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak katering, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Dia menyatakan dari seluruh jenis pajak tersebut potensi peningkatan terbesar ada di sektor pajak BPHTB dan PBB dengan proyeksi meningkat sebesar Rp100 juta hingga Rp150 juta.
"Kita coba gali potensi pajak. Ada pajak daerah yang berkembang kita naikkan. Adapun untuk pajak PDL (Pajak Daerah Lainnya) target PAD-nya juga kita tingkatkan," katanya.
Herman optimistis target pendapatan asli daerah di 2020 bisa tercapai karena saat ini Pemkab Bekasi sudah menerapkan pemasangan alat perekam data transaksi usaha atau 'tapping box' di sejumlah tempat usaha.
"Semoga target PAD kita tahun ini dapat tercapai terlebih sekarang ada kebijakan pemasangan alat tapping box ini," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengimbau setiap wajib pajak di wilayahnya untuk taat membayar pajak serta membayarkannya tepat waktu.
"Karena dengan begitu berarti turut membantu pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Herman.
Baca juga: DPRD minta Pemkab Karawang selesaikan piutang Rp525 miliar
Baca juga: Larangan iklan rokok, Bekasi kehilangan PAD Rp3 miliar