Penajam (ANTARA) - Proyek pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara mencapai sekitar Rp800 miliar.
Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang saat dihubungi di Penajam, Senin, mengatakan anggaran pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran pembangunan Bendungan Sepaku untuk memenuhi kebutuhan air bersih di ibu kota negara baru itu dari APBN mencapai kurang lebih Rp800 miliar," ungkapnya.
Anggaran itu terbagi untuk pembebasan lahan sekitar Rp200 miliar dan sekitar Rp600 miliar untuk konstruksi tubuh bendungan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) rencananya akan melakukan pembebasan lahan lokasi pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dalam tiga tahun.
"Pembebasan lahan untuk tubuh Bendungan Sepaku mulai dilaksanakan Februari 2020, kemudian pembebasan lahan areal genangan dilakukan bertahap selama tiga tahun," jelas Nicko Herlambang.
Luasan lokasi pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mencapai sekitar 378 hektare, terdiri dari 36 hektare untuk tubuh bendungan dan luas genangan sekitar 342 hektare.
Surat penetapan lokasi pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pada 20 Desember 2019.
Sedikitnya sejumlah wilayah di Kecamatan Sepaku yakni, Desa Sukomulyo, Argomulyo dan Desa Tengin Baru masuk dalam proyek pembangunan bendungan untuk penyediaan air bersih yang memiliki daya tampung 11,6 juta meter kubik dengan debit 2,4 meter kubik per detik tersebut.
Baca juga: Luhut: Tak ada pendanaan asing untuk kantor presiden di ibu kota baru
Baca juga: Presiden ingin hadirkan kendaraan tanpa awak di ibu kota negara baru
Proyek pembangunan bendungan di ibu kota baru negara capai Rp800 miliar
Senin, 20 Januari 2020 16:48 WIB