Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan, polisi akan memindahkan dua tersangka pelaku teror penyiraman air keras, dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Kasus yang menimpa Baswedan -- alumnus Akademi Kepolisian pada 1998-- merupakan salah satu sisa kasus yang belum selesai diungkap pada masa kepemimpinan Tito Karnavian di Kepolisian Indonesia.
"Rencananya nanti siang," kata Yuwono, di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu, tanpa menjelaskan alasan pemindahan mereka.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo, mengatakan, Tim Teknis masih mendalami motif tersangka melakukan teror penyiraman air keras kepada Novel Baswedan itu.
Polisi juga masihmengungkap kemungkinan ada-tidaknya orang yang menyuruh dua orang itu untuk meneror Baswedan itu. Perwira tinggi polisi itu menegaskan tim teknis bekerja cermat dan transparan dalam kasus ini.
Bila nanti pengembangan kasus mengarah ada keterlibatan pihak lain, kata dia, akan mengejar pihak-pihak yang terlibat. "Kami bekerja dengan bukti, bukan opini. Silakan ditunggu, ini baru permulaaan, kami baru mulai bekerja," katanya.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (26/12). Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan polisi.
Baca juga: Novel Baswedan belum mau menilai soal dua tersangka penyiram air keras kepadanya
Baca juga: Dua tersangka penyiraman Novel Baswedan jalani pemeriksaan lanjutan
Dua tersangka kasus Novel dipindahkan dari rutan Polda ke Bareskrim
Sabtu, 28 Desember 2019 13:45 WIB