Jakarta (ANTARA) - Aktor peran Kris Hatta divonis lima bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Antony Hillenaar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Hakim Suswanti membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Majelis hakim mengatakan pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Hakim mengatakan Kris Hatta secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan hak kepada Kris Hatta untuk menyampaikan tanggapannya, apakah menerima keputusan atau pikir-pikir.
Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Kris Hatta melalui pengacaranya menyampaikan untuk pikir-pikir.
Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Badriah yang menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim lalu memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun juga JPU untuk menyampaikan keberatannya atas putusan hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Kris Hatta yakni 10 bulan pidana penjara.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Baca juga: Hakim PN Depok tolak gugatan perdata aset First Travel
Aktor Kris Hatta divonis lima bulan penjara
Selasa, 10 Desember 2019 17:10 WIB