Balikpapan (ANTARA) - Undang–undang sebagai dasar hukum pembentukan ibukota negara yang baru di Kalimantan Timur sudah masuk ke dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
“Walaupun Prolegnas-nya sendiri belum ditetapkan,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Balikpapan.
Lasarus menambahkan, saat ini DPR masih menunggu skema pengajuan undang-undang tersebut, apakah oleh pemerintah, atau inisiatif DPR.
“Yang jelas pembahasannya akan lintas komisi,” kata Lasarus dalam kunjungan ke Balikpapan, Rabu sore.
Pembentukan undang-undang dapat diusulkan pemerintah, bisa pula menjadi inisiatif para anggota DPR.
Untuk menentukan apa saja yang diatur dalam undang-undang tersebut maka dapat dibentuk panitia khusus. Berbagai kebutuhan untuk penyusunan undang-undang itu juga akan diakomodasi.
Dengan target pemerintah bahwa ibukota negara yang baru sudah bisa ditempati di 2024, maka bisa dipastikan undang-undang tentang ibukota negara tersebut akan mendapat prioritas utama untuk dibahas.
Sebab hanya dengan dasar undang-undang tersebut anggaran untuk pembangunan, terutama infrastruktur dapat segera dikucurkan.
“Kan nanti ada bangunan-bangunan khusus seperti istana presiden, gedung DPR, … itu semua harus memiliki dasar hukum,” tambah Lasarus.
Ibukota negara yang baru direncanakan akan menempati kawasan seluas 180.000 hektare di Sepaku, Penajam Paser Utara dan Samboja, Kutai Kartanegara.
Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan. Spesifik atau kekhususan dalam kunjungan ini adalah untuk melihat kemajuan pekerjaan proyek-proyek yang mendukung upaya pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Proyek-proyek tersebut adalah jalan tol Balikpapan-Samarinda, jembatan Pulau Balang, dan hal pembahasan jembatan tol Melawai (Balikpapan)-Nipahnipah (Penajam Paser Utara).
Dari peninjauan lapangan itu, Komisi V mendapati di pekerjaan tol Balikpapan-Samarinda ada 2 titik longsor. Mereka minta hal tersebut diatasi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana pemindahan ibukota ke luar Jawa pada April silam, sepekan setelah ia memenangkan pemilihan presiden untuk masa jabatan kedua. Pada pidato kenegaraan di depan DPR sehari sebelum peringatan proklamasi kemerdekaan, Presiden menyebutkan dengan lebih spesifik bahwa ibukota negara Republik Indonesia akan dipindahkan ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.