Banda Aceh (ANTARA) - Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Tan Kamelo melaporkan maskapai Lion Air ke polisi karena diduga maskapai tersebut melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan pelapor ditinggalkan terbang pesawat tidak sesuai jadwal.
"Saya melaporkan ke polisi karena ada unsur penipuan. Ini tindak pidana karena perusahaan menjual tiket pesawat, tetapi tidak bisa digunakan karena saya ditinggalkan tidak sesuai jadwal yang tertera di tiket," kata Tan Kamelo yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Prof Tan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, Senin (25/11). Laporan dibuat setelah guru besar tersebut ditinggalkan pesawat Lion Air penerbangan dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, tujuan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tan menyebutkan dirinya melalui muridnya membeli tiket Lion Air dari Bandara SIM ke Bandara Kualanamu dengan jadwal keberangkatan pukul 13.30 WIB dengan boarding pada pukul 13.00 WIB.
Prof Tan Kamelo berangkat ke Bandara SIM dan tiba di tempat itu sekitar pukul 12.50. Proses boarding dilakukan rekannya Prof Sunarmi di bandara. Namun, proses tersebut ditolak.
"Karena ditolak, kami masuk loket. Di dalam, kami mendapat penjelasan pesawat sudah berangkat pukul 12.00 WIB, padahal jadwal keberangkatan di tiket pukul 13.30 WIB. Yang ditinggal bukan hanya saya dan Prof Sunarmi, tetapi ada 20-an penumpang lainnya ikut ditinggalkan pesawat," kata Tan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pelapor sudah menyampaikan laporan polisinya pada Senin (25/11).
"Hari ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan laporan tersebut dan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Trisno.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro yang dikonfirmasi belum memberi jawaban.
Baca juga: Lion Air layani 26 penerbangan di Bandara Kertajati