Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sejumlah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan ketidakpastian tarif angkot yang diminta sopir kepada penumpang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan otoritas terkait setempat.
Dimas (30) warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara mengatakan tarif kendaraan angkot yang dinaikinya setiap hari kerap berubah sesuai keinginan sopir, tidak menyesuaikan tarif yang telah ditentukan pemerintah.
"Hal ini saya alami sendiri setiap hari saya hendak berangkat bekerja. Dari SGC (Sentra Grosir Cikarang) ke jembatan tol Cikarang Barat masa dikenakan sampai Rp15 ribu perorang," katanya, Rabu.
Dimas meminta persoalan tarif ini dapat segera ditindaklanjuti agar ke depan pengguna moda transportasi jenis angkutan kota ini nyaman saat menaikinya.
"Kita juga kan pengen angkot ini jangan kalah sama angkutan umum lainnya tetapi kalau tarif yang dikenakan sopir seenaknya, nanti orang bakal males juga jadinya," kata dia.
Hal senada dikatakan Yandi (33) asal Bandung. Sepulang dari daerah asal, karyawan salah satu perusahaan di Kawasan GIIC, Kecamatan Cikarang Pusat itu selalu menggunakan angkot dengan rute pertigaan Tegal Danas menuju rumah kontrakannya yang tak jauh dari tempat ia bekerja.
"Nggak ada tarif pastinya, tapi biasanya saya kasih Rp5 ribu. Pernah bayar pakai uang (pecahan) Rp0 ribu, ternyata cuma dikembalikan Rp2 ribu," ungkapnya.
Menurut dia seharusnya tiap angkot perlu dipasang papan tarif. "Coba lihat di kota lain, ada keterbukaan tarif angkot. Jadi penumpang tidak perlu bingung soal tarif, termasuk rutenya," katanya.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengaku belakangan ini angkot mengalami penurunan omzet karena jumlah penumpang yang kian hari kian menurun sehingga pemasukan untuk sopir angkot relatif minim.
"Sejak (ditetapkan) tahun 2014, tarif angkot di Kabupaten Bekasi masih normal, belum ada kenaikan. Kalau memang betul ada yang seperti itu ada sanksinya," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengaku tidak bisa menindaklanjuti persoalan tersebut apabila tidak ada laporan atau aduan resmi ke pihaknya.
"Kalau ada yang seperti itu catat nomor polisinya, kalau perlu difoto mobilnya dan kirimkan ke kami, nanti akan kami cek lapangan," kata Yana.
Baca juga: Bogor tahun 2022 steril dari angkot, kata Wali Kota Bima Arya
Baca juga: Izin kir angkot di atas usia 20 tahun tak lagi diberikan di Bogor