Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin, Bandung. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka eks Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husein.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka WH terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dua saksi itu, yakni Asisten Manajer Petugas Depan Hotel Grand Mercure Bandung, M Agin Nugraha, dan Asisten Manajer Eksekutif Hotel Grand Mercure Bandung, Subendi.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetaplan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar LP Sukamiskin, Bandung.
Lima orang itu adalah Husein sejak Maret 2018, Kepala LP Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai warga binaan, dan mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan, Fuad Amin, yang meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.
Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lain.
Baca juga: Eks Kalapas Sukamiskin jadi tersangka lagi, Pengacara akui belum paham
KPK panggil dua saksi kasus suap Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein.
Jumat, 18 Oktober 2019 11:13 WIB