Indramayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus merevitalisasi pasar tradisional di daerah itu agar pedagang dan pembeli bisa nyaman, tetapi sampai saat ini masih ada hambatan terkait status kepemilikan tanah.
"Untuk beberapa pasar tanahnya masih dimiliki oleh desa. Jadi proses revitalisasi terhambat status kepemilikan tanah," kata Kepala Seksi Sarana dan Pembinaan Administrasi Pasar Disperindagkop Mohammad Sumarno di Indramayu, Senin.
Sumarno mengatakan dengan status kepemilikan tanah bukan aset daerah, maka pemkab perlu mengeluarkan dana untuk menyewa lahan tersebut sehingga revitalisasi tak bisa leluasa dilakukan.
Seperti halnya yang terjadi di Pasar Karangampel, di mana setiap tahunnya pemerintah daerah harus mengeluarkan Rp48 juta untuk menyewa lahan tersebut.
"Kalau pasar yang berdiri di tanah kabupaten hanya berjumlah empat saja yaitu Pasar Jatibarang, Indramayu, Sukra dan Kandanghaur," ujarnya.
Dia menambahkan pasar daerah di Kabupaten Indramayu semua berjumlah 13. Dari jumlah tersebut sembilan pasar itu tanahnya merupakan milik desa, sehingga pemkab harus menyewa.
Pada tahun ini, lanjut Sumarno, ada dua pasar tradisional yang direvitalisasi yaitu Pasar Baru Indramayu dan Anjatan, dengan anggaran yang digunakan dalam kegiatan itu masing-masing sebesar Rp10 miliar dan Rp 1,6 miliar.
"Ditargetkan rehabilitasi dan revitalisasi akan selesai pada akhir tahun ini," katanya.
Terkait sumber dana revitalisasi Sumarno mengaku berasal dari berbagai sumber seperti dana alokasi khusus dan bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk pemerintah daerah belum menganggarkan perbaikan pasar, karena retribusi dari pasar tahun ini hanya sebesar Rp3 miliar saja.
"Yang terpenting bisa membuat nyaman para pedagang dan pembeli," tuturnya.
Untuk pasar lainnya direncanakan akan dilakukan perbaikan secara bertahap. Saat ini kata dia, ada empat pasar yang masih berkondisi kumuh seperti pasar Patrol, Haurgeulis, Anjatan dan Indramayu.
Baca juga: TKW Indramayu 13 tahun tertahan di Qatar akibat tak digaji
Baca juga: Indramayu segera luncurkan aplikasi semua kebutuhan warga
Revitalisasi pasar tradisional Indramayu terhambat status kepemilikan tanah
Senin, 2 September 2019 19:55 WIB