Bandung (ANTARA) - Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri bersama istrinya saat menginap di sebuah hotel kawasan Lengkong, Jumat dini hari turut terjaring operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan awalnya Aceng turut terjaring lantaran memenuhi indikasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kenapa terjaring, karena ada unsur yang memenuhi syarat karena dia alamat KTP-nya berbeda dengan istrinya," ungkap Mujahid di Bandung, Jumat.
Akibat alamat KTP yang berbeda, Aceng turut dijaring oleh aparat Satpol PP lantaran diduga ia sedang menginap bersama perempuan yang bukan istri sahnya.
Saat dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung, Aceng menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas. Akhirnya Aceng bisa membuktikan bahwa itu adalah istri sahnya saat pemeriksaan
"Begitu klarifikasi di kantor, ternyata dia baru nikah tiga bulan lalu. Dia kooperatif menunjukkan buktinya, seperti foto-foto pernikahan dan data surat pernikahan yang resmi," ujar Mujahid.
Sementara itu, Aceng yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPD RI mengatakan ia berniat menginap di tempat tersebut untuk berobat di Bandung.
"Jadi kebetulan saya menginap di sini, saya sudah janjian dengan dokter gigi di Jalan Gatot Subroto (Kota Bandung)," tutur Aceng.
Walau pun terbukti tidak melanggar, ia mengaku ingin bersikap kooperatif kepada aparat dengan mengikuti prosedur pemeriksaan.
"Ya tidak apa-apa, saya ingin menunjukkan sikap yang kooperatif, bekerja sama dengan semua pihak, dan saya ingin yang benar adalah benar, yang salah ya salah," kata mantan Bupati Garut itu.